Untuk membuktikan kemunculan utusan Allah yang sah, kita tidak bisa bergantung pada keajaiban atau sihir semata. Nabi Muhammad SAW & Keluarganya (Ahlul Bait) telah meletakkan "Hukum Mengetahui Wakil Allah" sebagai parameter mutlak yang bersumber dari Al-Qur'an.

"Barangsiapa mati tanpa mengikatkan baiat kepada Imam di zamannya, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah."

Nabi Muhammad SAW & Keluarganya. Sahih Muslim: Kitab 33, Hadis 90 | Al-Aql wa Al-Jahl fi Al-Kitab wa Al-Sunnah: Karya Mohammed Al-Reyshahri, hlm. 275
The Law of Knowing the Vicegerent

Tiga Kriteria Mutlak

I
Kriteria Pertama

Wasiat Suci
The Holy Will

Utusan Allah harus disebutkan namanya secara spesifik dalam wasiat dari pendahulunya.

Abdullah Hashem Aba Al Sadiq (a.s.) dan Imam Ahmad Al Hassan (a.s.) adalah satu-satunya individu di dunia dalam 1.400 tahun yang menuntut nama mereka dari Wasiat Rasulullah. Cara ini adalah cara yang sama yang digunakan Nabi Muhammad SAW untuk menuntut namanya dalam wasiat Nabi Isa, dan Nabi Isa menuntut dirinya dalam kitab Yesaya.

"...Yang pertama dari orang-orang yang beriman memiliki tiga nama: Abdullah, Ahmed, dan Al Mahdi."

Wasiat Suci (Ghaybat Al-Tusi, hal. 150)
Baca Wasiat Suci
Aba Al-Sadiq (a.s.)
Aba Al-Sadiq (a.s.) mengajar
II
Kriteria Kedua

Ilmu Ilahi
Divine Knowledge

"Ilmu pengetahuan itu seluruhnya ada dua puluh tujuh huruf... Maka jika Al Qaim (a.s.) muncul, ia akan membawa dua puluh lima huruf sisanya."

Imam Al-Sadiq (AS). Bihar Al-Anwar, disusun oleh Al-Allamah Al-Majlisi, Volume 52, halaman 336
III
Kriteria Ketiga

Kedaulatan Allah
Supremacy of God

Utusan Allah sejati tidak akan pernah mengabsahkan sistem kepemimpinan buatan manusia. Panji Al Mahdi: "Al-Bay'a lilah".

"Tertulis pada panji Mahdi: Taat setia pada Allah."

Al-Malahim wal Fitan, Vol. 1, hal. 141 | Kitab Al-Fitan, hal. 220
Aba Al-Sadiq (a.s.)
Musuh Kebenaran

Bahaya Sistem Taqlid

"Ketika Imam Mahdi muncul, ia tidak akan memiliki musuh yang lebih nyata daripada para ulama agama..."

Imam Al-Sadiq (AS). Yanabi' Al-Mawadda Li-Dhawi Al-Qurba, karya Sulayman b. Ibrahim Al-Qunduzi Al-Hanafi, Vol. 3, hal. 215 | Mo'jam Ahadeeth Imam Al-Mahdi (AS), karya Al-Shaikh Ali Al-Korani, Vol. 1, hal. 47

Taqlid kepada ulama dianggap sebagai penyerahan otoritas mutlak kepada manusia biasa yang tidak maksum dan bisa berbuat salah. Ini bertentangan dengan prinsip dasar kepemimpinan Ilahi (Imamah).

Sistem taqlid kepada ulama non-maksum tidak pernah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW maupun keluarga sucinya. Ketaatan mutlak seharusnya hanya diberikan kepada perwakilan Allah yang ditunjuk secara Ilahi, seperti Imam atau Mahdi.

Penyebab Perpecahan: Sistem ini dianggap sebagai penyebab banyaknya distorsi, perpecahan, dan penyesatan dalam agama saat ini karena para ulama sering menggunakan pendapat pribadi atau ijtihad yang bisa salah.

Selanjutnya

Pelajari Syariat
yang Baru

Al Qaim datang membawa hukum baru, kitab baru, dan perkara yang baru.

Kabar Gembira The Goal of the Wise